SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dibahas oleh Pansus II merupakan usulan atau inisiatif DPRD Majalengka.
Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Hamzah Nasyah mengatakan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD.
BACA JUGA: Warga Majalengka Jadi Korban Gempa Cianjur
Raperda Pencegahan dan Penanggulang Bahaya Kebakaran dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung, Bangunan Perumahan Hutan Raya, Kendaraan Bermotor, dan bahan berbahaya beracun yang aman terhadap bahaya Kebakaran melalui penerapan manajemen proteksi penanggulangan bahaya kebakaran yang efisien.
“Kami DPRD memandang bahwasanya, Kabupaten Majalengka sudah saatnya memiliki Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai bentuk pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” katanya, Sabtu (26/11/2022).
BACA JUGA: Majalengka Masuk Daerah Rawan Bencana, Warga Diminta Lebih Waspada