Hamzah menerangkan, Raperda yang masih dalam tahap pembahasan ini mengatur banyak hal terkait pencegahan dan penangulangan bahaya kebarakaran di wilayah Kabupaten Majalengka.
Misalnya, kata dia, tentang tanggung jawab pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Kunker ke Majalengka
Dijelaskan Hamzah, tanggung jawab pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam Raperda meliputi, bagaimana membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, kemudian melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran sesuai dengan standar pelayanan minimal, dan pengalokasian dana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam Perda juga diatur tentang Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi. Penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di daerah selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Tapi ini belum final, masih dalam tahap pembahasan di Pansus,” jelasnya.***
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rincian Harga Emas dari 1 Gram sampai 1 Kg, 28 November 2022