Tim Polresta Cirebon bergerak cepat dan dalam waktu tak lebih dari 16 jam, tujuh pelaku yang merupakan anggota geng itu berhasil dibekuk.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana tersebut kurang dari 24 jam, sejak jasad korban pertama kali ditemukan di bawah fly over Cipali Ciwaringin.
“Ketujuh orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16),” kata Kapolresta Arif Budiman, saat konferensi pres di Mapolresta Cirebon, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap
Arif Budiman mengungkapkan, para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mempunyai peranan berbeda-beda dalam peristiwa tersebut.
Di antaranya, Arif memaparkan, AN, AA, dan AF, ketiganya berperan sebagai penganiaya korban menggunakan senjata tajam dari mulai celurit hingga klewang. Sedangkan MF berperan melempar batu, kemudian MS, C, dan IK berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada, punggung, tangan, dan lainnya,” katanya.
Menurut Arif, peristiwa tersebut diawali bentrokan antargeng konten yang dipicu aksi saling menantang melalui media sosial. Dimana, korban dan 10 temannya merupakan kelompok CHOMAZ16SOUL dan para tersangkanya yang berjumlah 17 orang dari kelompok PAAN_SEEWK/ANAKBAE2.
Arif menerangkan, kedua kelompok tersebut mulanya membuat kesepakatan untuk bentrok di bawah fly over Cipali Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kemudian dua kelompok tersebut mendatangi lokasi yang telah disepakati sesuai jam yang ditentukan dengan mengendarai sepeda motor.
“Dari kejadian itu korban mengalami luka-luka akibat kejadian dibawa ke RSUD Arjawinangun, dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Arif.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Setelah menerima laporan adanya peristiwa tersebut, pihaknya bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kurun waktu 16 jam setelah kejadian,” jelas Arif.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya. Saat ini, semua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, sesosok mayat ditemukan di bawah fly over Cipali, masuk Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/11/2022) pagi.
Diduga merupakan korban pembunuhan karena ditemukan adanya bekas luka senjata tajam pada tubuh korban. Juga luka bekas benda tumpul lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton membenarkan, ada beberapa luka pada tubuh korban yang setelah dicek seperti bekas tusukan senjata tajam.
Tidak hanya satu, ada beberapa luka tusuk pada tubuh korban. Sehingga mengarah pada tindakan penganiayaan. Tetapi, Kompol Anton menegaskan, terkait motif menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman.
“Ada luka tusuk di bagian kepala dan dada. Juga luka di sekujur badan. Dugaan memang mengarah ke pembunuhan, tapi kita belum bisa membuktikan,” ungkapnya.
Saat penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di Jembatan Tol Cipali, Kecamatan Ciwaringin, Tim Unit Identifikasi, Tim Tekab dan Tim Tipiter menemukan jejak kaki dan kendaraan.***