Dikatakannya, RSUD Waled sebelumnya mendapat akreditasi Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 tahun 2019.
Menurut Luthfi, dengan adanya regulasi untuk akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (STARKES), sehingga RSUD Waled harus melakukan re-akreditasi kembali.
BACA JUGA: Cegah Anemia Pelajar Putri Putus Rantai Stunting
Dengan penerapan standar akreditasi, menurutnya, dapat mendorong perubahan pelayanan rumah sakit untuk menjadi lebih berkualitas, sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap Rumah Sakit Waled ini.
“Tentunya kami berharap RSUD Waled mendapatkan hasil yang baik, sesuai harapan semua pihak,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Tim PSC 119 Bantu Proses Persalinan Ibu Hamil Cianjur