Setelah operator TMC Polres Ciko memvalidasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui kantor Pos Indonesia.
“Setelah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar lalin dapat mengonfirmasi dengan mengisi data dengan cara melakukan scan barcode yang tercantum dalam surat,” jelas Triyono.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, menurut Triyono, dapat mengisi blangko yang terlampir dalam surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas.
“Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Apabila tidak dikonfirmasi akan kami lakukan pemblokiran oleh samsat setempat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya