SUARA CIREBON – Biaya haji perlu disesuaikan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.
Untuk itu, Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Itu merupakan salah satu diktum rekomendasi yang dibacakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo, KH R Ahmad Azaim Ibrahimy saat penutupan mudzakarah, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.
BACA JUGA: Kuota Haji 2023 Insya Allah Penuh, 221 Ribu Jemaah
“Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih),” kata KH R Ahmad Azaim membacakan butir rekomendasi di Situbondo, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mudzakarah 2022 ini juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan.
BACA JUGA: Siap-Siap, Awal Januari Ada Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2023