Untuk itu, Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Itu merupakan salah satu diktum rekomendasi yang dibacakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo, KH R Ahmad Azaim Ibrahimy saat penutupan mudzakarah, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.
BACA JUGA: Kuota Haji 2023 Insya Allah Penuh, 221 Ribu Jemaah
“Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih),” kata KH R Ahmad Azaim membacakan butir rekomendasi di Situbondo, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mudzakarah 2022 ini juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan.
BACA JUGA: Siap-Siap, Awal Januari Ada Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2023