SUARA CIREBON – Gara-gara membangun sumur bor tanpa izin, PT Diamond Internasional Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka didenda Rp1 miliar.
Perlu diketahui perusahan tidak bisa membuat sumur bor sembarangan. Sebelum melakukan pembangunan perusahaan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi.
“Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua pabrik harus ada izin. Izin galiannya itu adanya di Dinas Perizinan Provinsi, bukan di kabupaten,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman, Jumat (2/11/2022).
BACA JUGA: Jawa Barat Gempa Lagi, Berkekuatan Magnitudo 6,4
Disampaikan Eman, perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus membayar denda kepada negara.
Sesuai dengan tuntutan, perusahaan tersebut telah membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, yakni senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA: Gunung Semeru Kembali Meletus Tepat 1 Tahun, Muntahkan Awan Panas 7 Kilometer