“Pidananya denda. Jadi kalau korporasi (perusahaan) itu tidak ada hukuman pidana badan, tapi pidana denda. Kalau untuk dendanya maksimal Rp5 miliar, tetapi kita menuntut Rp 2,250 miliar. Itu ada ketentuan-ketentuannya, ada pedomannya,” ujar dia.
Terkait putusan pengadilan tersebut, kata Eman mengatakan,pihaknya sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut.
“Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jabar. Yang melakukan penyelidikan adalah Polda Jabar. Perkara tersebut merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sejak Januari 2021,” jelasnya.
BACA JUGA: Alarm Bahaya Bunyi, Awas! Status Gunung Api Semeru Level 4
Eman menambahkan, perkara izin mengenai sumur bor ini sudah terurus. Dengan demikian, perusahaan tersebut saat ini sudah bisa mengoperasikan sumur bor tersebut.
“Kalau untuk sekarang izinnya sejak ditangani oleh Polda Jabar, pihak perusahaan langsung mengajukan perizinan, sehingga untuk sekarang sudah ada izin sumur bor,” tambahnya. (Abr)
BACA JUGA: Harga Telur Ayam Ras Kembali Naik, Tembus Rp 30.000 per Kilogram