Berikut UMP tahun 2023 yang akan berlaku tahun 2023 mendatang di tiap provinsi di Indonesia :
1. DKI Jakarta: 4,9 persen sebesar Rp 4,9 juta
2. Jawa Tengah: 8,01 persen sebesar Rp 1,95 juta
3. Jawa Timur: 7,86 persen sebesar Rp 2,04 juta
4. Jawa Barat: 7,88 persen sebesar Rp 1,98 juta
5. DI Yogyakarta: 7,65 persen sebesar Rp 1,98 juta
6. Banten: 6,4 persen sebesar Rp 2,66 juta
7. Bali: 7,81 persen sebesar Rp 2,71 juta
8. NTB: 7,44 persen sebesar Rp 2,37 juta
9. Aceh: 7,8 persen sebesar Rp 3,41 juta
10. Sumatera Utara: 7,45 persen sebesar Rp 2,71 juta
11.Sumatra Barat: 9,15 persen sebesar Rp 2,74 juta
12. Bangka Belitung: 7,15 persen sebesar Rp 3,49 juta
13. Kepulauan Riau: 7,51 persen sebesar Rp 3,27 juta
14. Riau: 8,61 persen sebesar Rp 3,19 juta
15. Jambi: 9,04 persen sebesar Rp 2,94 juta
16. Sumatera Selatan: 8,26 persen sebesar Rp 3,4 juta
17. Lampung: 7,9 persen sebesar Rp 2,63 juta
18. Kalimantan Barat: 7,16 persen sebesar Rp 2,60 juta
19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen sebesar Rp 3,1 juta
20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen sebesar Rp 3,18 juta
21. Kalimantan Timur: 6,2 persen sebesar Rp 3,20 juta
22. Kalimantan Utara: 7,73 persen sebesar Rp 3,25 juta
23. Gorontalo: 6,74 persen sebesar Rp 2,98 juta
24. Sulawesi Utara: 5,24 persen sebesar Rp 3,48 juta
25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen sebesar Rp 2,75 juta
26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen sebesar Rp 3,38 juta
27. Papua Barat: 2,6 persen sebesar Rp 3,28 juta
28. Bengkulu: 8,1 persen sebesar Rp 2,4 juta
29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen sebesar Rp 2,59 juta
30. Sulawesi Barat: 7,2 persen sebesar Rp 2,87 juta
31. Maluku Utara: 4 persen sebesar Rp 2,97 juta
Besaran UMP yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker 18/2022 akan berlaku serentak mulai Januari 2023, atau pada gaji bulan Januari 2023.***
BACA JUGA: Biaya Haji Disesuaikan, DILARANG PAKAI DANA TALANGAN!