Para kepala desa ata kuwu angkatan 2017 Cirebon sendiri, kata Qorib – sapaan akrab Qoribulloh, sudah mendapatkan informasi yang valid dari Kemendagri.
“Bukan katanya, tapi ini langsung dari Kemendagri. Tapi dalam hal ini kami tetap menunggu mekanisme dan aturan serta regulasinya dari Kemendagri,” ujar Qorib.
BACA JUGA: BAHAYA! Banjir Rob Ancam Pantura Jawa Barat Hingga Jakarta Utara
Apabila sesuai regulasinya pelaksanaan pilwu serentak atau pilkades serentak 2023 memang harus diundur, lanjut Qorib, dipastikan akan ada ratusan Pj untuk menggantikan kuwu definitif yang habis masa jabatannya. Pihaknya pun berharap, nantinya Pj kuwu bukan dari PNS.
“Ini bukan tanpa alasan karena akan ada sedikitnya 100 PNS yang akan menjadi Pj kuwu secara bersamaan, tentunya ini akan membuat pelayanan tidak akan maksimal,” paparnya seraya berharap agar para Kuwu angkatan 2017 yang habis masa jabatannya habis bisa dilanjutkan sebagai Pj Kuwu hingga tahun 2025.***
BACA JUGA: FKKC Ajukan Opsi Pilwu 2023 Dimajukan