Karena, draf UU tersebut sudah ada, namun belum masuk prioritas. Karena itu, ia bersama para kepala desa se-Indonesia memohon agar UU tersebut masuk prioritas pada tahun 2023 nanti.
“Selain itu, juga dibahas soal dana desa karena terkait dengan kearifan lokal desa dan ruang-ruang pemerintah desa lainnya yang dijalankan dengan dana desa. Kemudian juga soal periodeisasi, berharap dua periode saja,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022

















