“Kalau saya tanya ke (DPR, red) sana sih begitu. Nanti pelaksanaannya di 2025, tapi kita tetap mendorong eksekutif, legislatif (Kabupaten Cirebon, red) segera menyikapi. Kalau ada kesempatan (Pilwu, red) bisa dilaksanakan, menurut saya, kenapa tidak,” kata Muali.
Bahkan, Muali optimis Pilwu serentak 2023 bisa dilaksanakan meskipun ada moratorium. Pasalnya, ketentuan yang mengatur adanya moratorium bukan aturan yang baku, karena bentuknya hanya surat edaran (SE) dari Kemendagri.
Artinya, sambung Muali, moratorium masih bisa disiasati agar Pilwu serentak tetap bisa dilaksanakan di 2023.
“Insyaallah Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan Pilwu walaupun ada edaran, karena itu bukan hal yang baku dan masih bisa disiasati, tergantung penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon dan Forkopimdanya,” paparnya.
Ia menjelaskan, apa yang ia dapat dari Senayan tersebut akan segera disampaikan kepada semua ketua FKKC kecamatan untuk dibahas. Kemudian, merancang pula langkah selanjutnya yang akan dilakukan FKKC.
Saat di Senayan, dirinya juga menanyakan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pasalnya, para kepala desa se-Indonesia menginginkan agar UU tersebut masuk Prolegnas.
BACA JUGA: Dana Cadangan Pilkada Disetujui Rp40 Miliar

















