Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, KPU Kabupaten Cirebon membuat tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 nanti.
Menurut Apendi, satu rancangan penataand tersebut adalah eksisting Pemilu 2019 dan dua rancangan lainnya adalah yang baru.
BACA JUGA: KPU Usul Dapil Ditambah Jadi Empat atau Lima
Jumlah penduduk yang digunakan dalam rancangan tersebut, kata Apendi, mengacu pada SK KPU RI Nomor 457 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
“Untuk jumlah penduduk Kabupaten Cirebon ada di lampiran XI SK tersebut. Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” ujar Apendi.
Ia mengatakan, untuk jadwal tanggapan dan masukan masyarakat, disediakan dalam rentang waktu 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.
BACA JUGA: Pj Kuwu dari PNS Diatur PP, Pemerintah Daerah Wajib Menjalankan meski Ditolak Para Kuwu