Dari lomba tersebut, diharapkan bisa mendapatkan desa dan kelurahan yang bisa dijadikan contoh bagi desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengelolaan sampah di desa atau kelurahan masing-masing.
Sementara terkait dengan pencemaran lingkungan akibat limbah industri, Iwan mengungkapkan, DLH juga menggelar proper.
Ia menjelaskan, proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
BACA JUGA: <strong>Yoga Setiawan Banjir Aspirasi Penangan Sampah</strong>
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan pada tingkat pusat.
“Akan tetapi, dalam rangka pembinaan ketaatan pelaku kegiatan usaha, maka kegiatan proper perlu dilakukan di tingkat kabupaten,” terang Iwan.
Iwan memaparkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah menjadikan implementasi izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan menjadi semakin ketat dan penting sebagai kewajiban bagi pelaku kegiatan.
BACA JUGA: Beroperasi 2023, Siap Tampung 600 Ton Sampah per Hari



















