Tidak hanya sebagai regulasi untuk tugas-tugas DPKP, raperda ini juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran dan penyelamatan.
“Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di damkar, baik penyelamatan ataupun penanggulangan kebakaran,” kata Syauqi.
Syauqi menjelaskan, beberapa pasal yang tercantum dalam raperda ini mengatur tentang respons cepat yang akan diberikan DPKP Kota Cirebon sebagai pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Cirebon: Mayoritas Gedung Belum Safety Kebakaran
Respons cepat dalam hal ini adalah jangkauan petugas damkar untuk mengatasi bencana kebakaran, dengan membentuk pos wilayah yang mempermudah aksesibilitas mereka.
Sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat.
“Poin lainnya yang juga tadi dibahas terkait kondisi eksisting yang ada di Kota Cirebon bahwa memastikan keselamatan masyarakat. Misalkan di setiap gedung atau rumah, masyarakat bisa terlindungi dari bahaya kebakaran,” katanya.



















