Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin berharap raperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini dapat dijadikan sebagai landasan dasar.
Utamanya bagi petugas di lapangan yang menjalankan tugas pokok dari pemadam kebakaran.
“Kebetulan hanya tinggal sedikit saja hasil koreksi tadi dari provinsi yang sempat dibahas. Harapannya agar secepatnya raperda ini bisa diparipurnakan,” katanya. (SC/Surya)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022



















