Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, Ahmad Syauqi mengatakan, Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon bahkan telah selesai membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap raperda tersebut, Kamis (8/12/2022) lalu.
Dengan telah dirampungkannya penyusunan Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan tersebut, lanjut Syauqi, rencananya, raperda itu akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
BACA JUGA: DPRD Majalengka Usulkan Raperda Tentang Bahaya Kebakaran
“Penyusunan dan pembahasan di tingkat pansus dan timasistensi telah selesai, jadi pada paripurna mendatang Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan ini bisa diparipunakan,” kata Syauqi.
Menurut Syauqi, raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas dan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon.
Pasalnya, dalam melaksanakan kerja-kerjanya DPKP masih mengacu pada Perda Kota Cirebon tahun 1985.
BACA JUGA: Tingkat Kebakaran di Kabupaten Cirebon Tinggi