“Sasaran pedagang grosir atau kelontong di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Kami juga menyasar gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area Kecamatan Majalengka,” jelas dia.
Secara keseluruhan rokok tanpa cukai yang diamankan dari di warung kelontong maupun kios-kios, jumlahnya yaitu 18.940 batang.
Meski sudah ada puluhan ribu batang rokok yang disita.Petugas menduga rokok tanpa pita cukai masih marak beredar di Majalengka.
“Untuk itu diperlukan tindakan tegas agar kehadiran rokok tanpa cukai tersebut hilang dari pasaran, ” ujarnya. (Abr)
BACA JUGA: Majalengka Diganjar Penghargaan Smart City