“Dari pertemuan kita tiga hari berturut-turut dalam menyosialisasikan berkaitan dengan batang-batang pasal yang ada dalam peraturan ini kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah desa di kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Dimana kalau memang ada muatan atau koreksi itu bisa disampaikan kepada kita,” kata Yoga.
Menyinggung untuk Dapil 1 sudah 3 kecamatan, hari ini (Rabu) terakhir melalui sosialisasi ini.
Bisa menjaring aspirasi yang memang sudah disampaikan beberapa masyarakat, dalam hal ini perwakilan dari pemerintah desa dan kecamatan juga agar bisa dimasukkan pada muatan-muatan lokal dalam Perda ini.
“Kemudian juga saya bisa menyerap aspirasi dari Pemerintah Desa agar bisa dimasukkan ke Perda ini kata-kata atau pasal-pasalnya selanjutnya kami dari unsur Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini DPRD mengharapkan ketika Perda ini sudah disahkan masyarakat bisa mengaplikasikan apa yang terkandung dalam Perda ini,” pungkasnya. (Vicky)