SUARA CIREBON – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Majalengka menggelar aksi demo menolak Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kamis (15/12/2022).
Aksi di depan kantor DPRD Majalengka sempat membuat jalur Kadipaten-Cigasong, begitu juga dari arah sebaliknya tersendat. Petugas akhirnya menutup jalan utama kota dan mengalihkan lalu lintas ke jalur lain.
Aksi penolakan KUHP oleh mahasiswa diawali dengan melakukan long march dari Jalan Babakan Jawa hingga samping utara Alun-alun Majalengka.
BACA JUGA: UMK Majalengka Gagal Naik 10 Persen
Sesampai di depan kantor DPRD, tepatnya di Tugu 0,370 Majalengka, secara bergantian mahasiswa melakukan orasi. Dalam orasinya mahasiswa tegas menyatakan menolak pengesahan KUHP.
Mahasiswa meminta pemerintah mencabut pengesahan KUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Tuntutan kita adalah bagaimana RKUHP yang disahkan menjadi KUHP oleh DPR belum lama ini, kita menuntut kepada mereka agar mencabut KUHP tersebut,” kata orator yang juga koordinator aksi, Agi Muhlis Bahari.
BACA JUGA: Curanmor Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Cepat