Pasalnya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan oleh bupati seperti diharapkan pekerja tidak dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu (7/12/2022) telah menetapkan UMK kabupaten/kota yang diusulkan oleh bupati/walikota.
BACA JUGA: Buruh Sambut Baik Usulan Kenaikan UMK 10 Persen
Sayangnya, besaran kenaikan yang ditetapkan tak sesuai dengan usulan atau rekomendasi dari kepala daerah ataupun para pekerja.
Penetapan UMK 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, upah pekerja di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 2.180.602,90.
BACA JUGA: UMK Naik 6,51 persen, Ketua SPSI: Idealnya 10 persen