“Mau gimana lagi, sekarang sudah ditetapkan. Mudah-mudahan tahun depan naiknya bisa sampai 10 persen, bahkan bisa lebih tinggi lagi,” harapnya.
Adapun besaran UMK 2023 yang wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023 ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.
Untuk diketahui berikut besaran UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72, Kota Cirebon Rp2.456.516,60, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83, Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90, dan Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30.-. (Abr)
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya