Keputusan Gubernur tersebut pun tak urung membuat pekerja di kota angin ini kecewa. Sejumlah pekerja mengatakan, usulan kenaikan upah 10 persen mestinya dapat disetujui. Pasalnya kenaikan upah di Kabupaten Majalengka tahun sebelumnya sangat kecil.
“Kecewa karena naiknya ternyata masih dibawah 10 persen,” kata Taufik, Minggu (11/12/2022).
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023
Pekerja di perusahaan konveksi di Kecamatan Dawuan ini mengatakan, mestinya usulan kenaikan 10 persen dapat dipenuhi. Karena, kata Taufik, kenaikan upah pekerja Kabupaten Majalengka tahun lalu sangat minim, yaitu hanya sebesar Rp 18 Ribu.
“Harusnya pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah tahun lalu yang hanya Rp18 ribu sebagai pengganti gitu,” ucapnya.
Namun demikian, meski mengaku kecewa, ia mengaku menerima keputusan itu dan tetap berlapang dada dengan besaran UMK yang telah ditetapkan.