Selain jalur arteri dan titik yang akan digunakan untuk pos pengamanan, Kapolres Ciko itu juga meninjau kesiapan di rest area Tol Palimanan-Kanci yang masuk wilayah hukum Polres Ciko.
Peninjauan dilakukan untuk mengecek pengaturan tempat duduk di areal penjual makanan di rest area dan sudah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga pengendara yang beristirahat tetap menjaga jarak,” ungkap lulusan Akpol 2002 ini.
Dalam kesempatan itu, Fahri mewanti-wanti pengelola rest area jalur tol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk menerapkan aturan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal.
BACA JUGA: Ratusan Mati, Kecelakaan di Cirebon Kereta Api Tabrak Mobil, Sopir dan Kernet Selamat
“Agar tidak terjadi kerumunan massa di rest area jalur tol,” kata Fahri.
Untuk diketahui, 15 titik pos iti yakni Pos Terpadu GTC, Pos Pam Bakorwil, Pos Pam Kedawung, Pos Pam Yos Sudarso, Pos Pam Kalijaga, Pos Pam Kanggraksan, Pos Pam Pemuda, Pos Yan Terminal, Pos Yan Rest Area 208.B dan Pos Yan Rest Area 207.A.
Kemudian Pos Gatur Pasar Celancang, Pos Gatur Bunderan Kedawung, Pos Gatur Lamer Penggung, Pos Gatur Pasar Mundu dan Pos Gatur Cibelok. (Surya)