Dalam KK utuk istri siri atau pasangan menikah siri tertulis nikah/kawin tapi belum tercatat atau status kawin belum tercatat.
Untuk bisa membuat KK bagi pasangan menikah siri atau istri siri, harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi, diantaranya :
1. Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dibuat oleh yang bersagkutan, wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri dengan tanggung jawab penuh dan diketahui dua orang saksi.
BACA JUGA: Nama Bupati Cirebon Dicatut Pelaku Penipuan
2. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
3. Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM.
Catatan, lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Cara membuat KK untuk pasangan menikah siri atau istri siri. Secara umum sama dengan prosedur pembuatan KK umumnya, sebagai berikut :
BACA JUGA: WA Mengatasnamakan Bupati Cirebon Bagi-Bagi Proyek Masjid dan Minta Fee Dipastikan Penipuan