1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW.
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan
– Surat Pengantar dari RT/RW
– Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
– Untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga atau penduduk pendatang.
“Perlu diketahui, disini Dukcapil bukan menikahkan, tapi hanya mencatat telah terjadi perkawinan meski dengan nikah siri,” tutur Zudan Arif.*
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun