Edwin menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang warga berinisial DSL (25) dan Kecamatan Dawuan, terhadap SA (16), salah satu dari enam pelajar yang ditangkap.
DSL mengaku emosi, karena keponakannya berinisial S diduga diajak tawuran oleh SA. Paman korban memukul SA dan menyalahkan temannya, karena mengajak ponakannya melakukan tawuran.
“Yang diajak tawuran itu anak yang bersekolah di SMA PGRI tetapi sudah tidak bersekolah lagi atau telah dikeluarkan. Mengakunya bersekolah di Karya Nasional (Karnas), padahal baru rencana sekolah di situ,” jelasnya.
Saat ini lanjut Kapolres kedua belah pihak sudah berdamai. Polisi tidak melakukan penahanan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari pihak keluarga masing-masing terlapor dengan pihak keluarga pelapor. “Mereka telah sepakat, dengan musyawarah, sehingga dilakukan upaya restorative justice. Namun pelajar yang membawa sajam akan kami lakukan pendalaman,”pungkasnya.(Abr)
BACA JUGA: Mahasiswa Majalengka Tolak Pengesahan KUHP, Jalan Utama Ditutup