SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban papan reklame tidak berizin, rusak dan penempatan papan reklame yang tidak sesuai peruntukannya, Rabu (21/12/2022).
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya sembilan reklame dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Depok berhasil ditertibkan petugas Satpol PP.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Sus Sabarto, menjelaskan, dari dua kecamatan tersebut pihaknya mendapati sembilan papan reklame yang tidak berizin, dalam kondisi sudah rusak dan penempatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Cirebon Musnahkan Miras Metode Ramah Lingkungan
“Yang melanggar hingga memakan badan jalan, itu yang kita potong. Di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon masih banyak yang tidak berizin, kalau dihitung ada sekitar puluhan bahkan ratusan papan reklame. Dari mulai ukuran kecil, sedang sampai besar,” kata Sus Sabarto.
Untuk tahun 2023 nanti, Sus memastikan bakal melakukan hal serupa bahkan akan lebih aktif lagi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, guna menuju Cirebon lebih tertib, indah dan tidak semrawut.
“Kami mengimbau kepada perusahaan vendor agar mengurus perizinan dan memperpanjang perizinannya supaya tidak melanggar aturan,” terangnya.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Ratusan Siswa Diamankan Satpol PP