Hal itu mengemuka dalam rapat koordonasi dan evaluasi BPNT yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Cirebon di gedung PGRI, Kecamatan Sumber, Rabu (21/12/2022).
Persoalan yang timbul pada penyaluran BPNT dan bansos di Kabupaten Cirebon itu di antaranya, adanya penghapusan 435 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepihak di Desa Prajawinangun Wetan, Kecamatan Kaliwedi yang menuai protes warga setempat.
Selain itu, di Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, 116 KPM dinyatakan meninggal dunia, padahal mereka masih hidup.
Sementara di Kecamatan Ciwaringin, salah seorang oknum perangkat desa diduga melakukan pungutan liar dengan dalih membayar administrasi.
Yang terbaru dan masih menjadi perhatian apparat penegak hukum (PH) yakni adanya dugaan pemotongan pada penyaluran bantuan sosial dampak inflasi yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Pos.
BACA JUGA: Bupati Imron Sebut Pelaku Pemotong Bansos Keterlaluan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai yang hadir dalam rakor tersebut mengatakan, ratusan KPM yang dihapus sepihak dari data penerima BPNT memang harus dikoordinasikan sebaik-baiknya.
Karena hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Dinsos di lapangan, memang terjadi permasalahan tersebut.
“Penghapusan atau penambahan itu harus melalui kebijakan yang komprehensif, baik yang tidak tepat sasaran ataupun penambahan. Rakor ini untuk menyelaraskan hal-hal tersebut, agar penghapusan atau penambahan (KPM, red) bisa sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan untuk penyaluran BPNT atau bantuan lainnya,” ujar Hilmy, usai rakor.
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Cirebon Sebut Pemotongan Bansos Terjadi di Pihak Pos
Untuk 116 KPM yang dinyatakan meninggal dunia, Hilmy meminta awak media menggalinya ke Dinsos. Pasalnya, Hilmy mengaku tidak habis pikir dengan permasalahan tersebut.
“Kenapa bisa terjadi seperti itu?” tanya Hilmy.
Sementara untuk kasus dugaan pemotongan bansos oleh oknum pegawai PT Pos, Hilmy mengungkapkan, persoalan tersebut sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Pos sendiri. Menurut Hilmy, kasus tersebut telah memukul kerja sama yang sudah dilakukan pemerintah dengan PT Pos.
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Cirebon Gunakan Skoring Kelayakan Penerima Bansos
“Secara institusi PT Pos sudah meminta maaf pada kami, tapi itu tidak cukup, harus diproses baik internal maupun secara hukum. Saya setujunya sih harus proses hukum,” ucapnya.
Karena itu, sambung Hilmy, dalam rakor tersebut juga dibahas pengoptimalan tim saber pungli tingkat Kabupaten Cirebon.
Saat ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengoptimalkan tim saber pungli.
Tujuannya, untuk menindak penyimpangan dalam skala kecil yang dilakukan oleh oknum ASN atau oknum perangkat desa.
“Ada tingkatan tertentu, tapi kalau sudah berlebihan bisa dilimpahkan ke APH. Saya berharap saber pungli ini sebagai penguatan terhadap evaluasi dan monitoring yang dilakukan Dinsos sehingga bisa dicegah secara komprehensif,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Jelang Nataru, 18.899 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cirebon Kota Segera Gelar Operasi Lilin