Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemda Kabupaten Cirebon agar bisa mengajukan honorer nakes, baik medis maupun nonmedis menjadi PPPK dengan kontrak tetap oleh Pemerintah Pusat. “Jadi, tuntutan kami bukan hanya masuk PPPK, tapi agar bisa diakomodir untuk diajukan sebagai tenaga kontrak tetap pemerintah pusat atau PNS,” tegasnya.
Karena sesuai informasi yang ia dapatkan dari anggota DPR RI tersebut, pemerintah bersama DPR RI sedang merancang UUD Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. UU tersebut mengatur perubahan perihal tenaga honorer yang bisa diangkat langsung menjadi PNS. (Islah)
BACA JUGA: Pemkab Cirebon-BP2PMI MoU Perlindungan PMI, Tindak Lanjut Rencana Kerja Disnaker