SUARA CIREBON – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka mendapat remisi di Hari Natal 2022. Keduanya mendapat remisi berupa potongan masa hukuman selama 1 bulan.
Kepala Lapas (Kalapas) Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan agar dua narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal.
“Tahun ini kami telah mengusulkan agar dua narapidana ini mendapatkan remisi Natal. Usulan itu akhirnya mendapat persetujuan,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).
BACA JUGA: Razia Lapas, Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Kelas II B Majalengka
Pemberian remisi pada kedua warga binaan dalam kasus pencurian dan penipuan, kata Kalapas, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana.
Dijelaskannya, keduanya disusulkan mendapat remisi, mengingat syarat-syarat yang telah dipenuhi mereka, seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Di luar itu, mereka juga diketahui beragama Nasrani.