SUARA CIREBON – Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai peserta Pemilu 2024 sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan anggota DPR atau DPRD, dimana yang dihitung sebagai peserta Pemilu adalah Partai Politik (Parpol)-nya. Sementara DPD, merupakan peserta Pemilu perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, saat ini proses pencalonan anggota DPD RI sudah berjalan.
BACA JUGA: Bawaslu Imbau Parpol Menahan Diri, Jangan Buru-Buru Lakukan Tahapan Pemilu 2024
Dimana, kata dia, dari tanggal 16 sampai 26 Desember kemarin merupakan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk pencalonan anggota DPD RI.
“Waktunya dari tanggal 16 sampai 26 Desember adalah penyerahan dukungan minimal,” ujar Apendi usai sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut Apendi, hari terakhir penyerahannya dukungan minimal bagi pencalonan anggota DPD adalah Kamis 29 Desember 2022 ini sampai pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon Tinggi, Tempati Empat Besar se Jawa Barat