Pembunuhan Brigadir J dengan cara ditembak dari jarak dekat dilakukan di rumah dinasnya di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan Brigadir J ini menyeret keterlibatan dua ajudan lainnya, Bharada E dan Bripka RR, serta seorang sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, KM.
Selain sebagai terdakwa kasus pembunuhan berancana, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa kasus perintangan atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Ferdy Sambo didakwa menghilangkan barang bukti dan menyusun skenario yang menguntungkan dirinya atas pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo menyeret sejumlah perwira kepolisian lainnya seperti Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sejumlah perwira lainnya ialah Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Dua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri