SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon tetap berpegang pada SK pelantikan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait AMJ Bupati Cirebon.
Hal itu dikemukakan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, kepada awak media, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA: Kebakaran di Cirebon, Toko Bangunan di Pabedilan Hangus Dilalap Si Jago Merah
Yadi mengaku sudah menghubungi Pemprov Jabar terkait AMJ Bupati Cirebon tersebut. Menurut Yadi, dalam ada dua hal yang disampaikan oleh pihak Pemprov Jabar.
Pertama, lanjut Yadi, kaitan dengan AMJ Bupati, belum ada keterangan lebih lanjut. Kemudian yang kedua, karena belum ada keterangan lebih lanjut, maka Pemkab Cirebon tetap berpegangan pada SK pelantikan Bupati Cirebon dari Kemendagri.
“Sementara pegangan kita saat ini SK Bupati, karena memang belum ada informasi lebih lanjut terkait AMJ Bupati,” ujar Yadi.
BACA JUGA: VIRAL! Video Penangkapan Penjahat di Perempatan Kesambi Cirebon, Mirip Adegan Film Action