Hal itu dilakukan untuk mengagendakan pembentukan pansus agar bisa segera diparipurnakan pemekaran Cirebon Timur menjadi DOB.
“Segala persyaratan administratif sudah kita siapkan baik surat permohonan audiensi, kelengkapan statuta, kajian akademik hingga bukti fisik musdesus setiap desa kini yang sudah mencapai 17 kecamatan atau kisaran 87 persen sudah lengkap,” kata Usamah.
BACA JUGA: KPCT Tak Persoalkan Nama, Sebut FCTM Semangat Baru Proses Pembentukan DOB
Usamah mengakui, memang masih ada beberapa desa yang belum melaksanakan musdesus. Namun menurutnya, hal itu tidak menjadi kendala persyaratan administrasi pembentukan DOB.
Pihaknya juga akan terus mendorongs agar semua persyaratan rampung seluruhnya pada akhir Januari 2023 ini.
“Jadi kita harus saling mensupport, baik lobi politik hingga administratif maupun proses lainnya, sehingga apa yang saat ini kita perjuangkan mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya (Baim)