Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan di antaranya, uang tunai senilai Rp10 juta, lima unit laptop dan berbagai perhiasan.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun pidana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini masyarakat Kota Cirebon dikejutkan dengan penangkapan komplotan penjahat di perempatan lampu merah Kesambi. Aksi penangkapan sempat terekam video warga yang kebetulan menyaksikan aksi penangkapan, lalu disebarluaskan dan menjadi viral.
BACA JUGA: Oknum Pengajar di Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur Sesama Jenis
Aksi penangkapan kawanan penjahat di perempatan lampu merah Kesambi, Kota Cirebon terjadi di hari pertama tahun baru, Minggu (1/12023) lalu.
Dalam video yang beredar luas dan viral, terlihat sejumlah anggota polisi berpakaian preman, dan sebagian menyamar sebagai ojek online, melakukan penangkapan tiga penjahat di perempatan lampu merah Kesambi, Kota Cirebon.
Detik-detik aksi penangkapan kawanan penjahat itu berlangsung sangat cepat dan sepertinya sudah diperhitungkan secara cermat. Warganet bahkan seolah melihat adegan penangkapan para penjahat di film-film laga.
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun