Menurutnya, sesuai tahapan Pemilu 2024, penetapan dapil oleh KPU RI akan diputuskan pada 9 Februari 2023.
“Daerah Pemilihan di Kota Cirebon akan ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 bulan Februari mendatang,” katanya.
Apapun hasilnya nanti, Mardeko menegaskan, KPU Kota Cirebon dan parpol peserta pemilu harus menerima ketetapan KPU.
Jika ada penolakan dari parpol peserta pemilu, dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan pihak tergugat KPU RI. “Kalau misal diputuskan di luar dari hasil uji publik, hasil putusan itu akan kita sosialisasikan, kalaupun ada yang menolak, jadi yang digugat KPU RI ke PTUN bukan KPU Kota Cirebon karena KPU Kota Cirebon hanya menyosialisasikan keputusan KPU RI,” pungkasnya. (Surya)
BACA JUGA: 200 Anggota PPK Kabupaten Cirebon Mayoritas Generasi Muda