“Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa,” tutur Suhu Jeremy.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Tidak boleh diselenggarakan di depan umum.
Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 pencabutan Inpres No.14/1967 pelarangan tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Dengan berlakunya Keppres No 6 tahun 2000 membebaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, Kepercayaan dan adat istiadat Cina tanpa memerlukan izin khusus.
Sejak adanya Kepres No 6 tahun 2000 perayaan Imlek dirayakan oleh Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu se Indonesia (MATAKIN) dihadiri oleh Presiden Gus Dur, Presiden Megawati dan Presiden SBY.