Budi dan Lanny adalah pasangan pengantin Konghucu yang hendak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Catatan Sipil Surabaya.
Tetapi karena mereka beragama Konghucu saat itu tidak diakui di Indonesia, perkawinan mereka kemudian juga tidak diakui oleh negara,
Pasangan itu pun akhirnya mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Alasannya Supaya anak-anak Budi dan Lanny mendapat pengakuan dari negara dan tidak dianggap sebagai anak di luar pernikahan.
“Nah disitu Gus Dur mau merelakan dirinya sebagai saksi ahli sampai pernikahan itu akhirnya diakui negara dan dicatatkan di catatan sipil,” tutur Suhu Jeremy.
Gus Dur sejak Orde Baru dekat dengan umat Kong Hu Cu dan kelompok minoritas lainnya.