Sakho menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang berminat mengikuti seleksi terbuka JPT tersebut, wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya, peserta merupakan ASN pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, ASN di wilayah kota/kabupaten yang masuk dalam Provinsi Jawa Barat , ASN di lingkungan Provinsi Jawa Barat, serta ASN Pemerintah Pusat di wilayah kerja Jawa Barat.
Calon peserta, lanjut Sakho, minimal berpendidikan Sarjana atau Diploma IV dan berusia maksimal 56 tahun. Selain itu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultur sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan serta memiliki pangkat jabatan golongan IV a.
BACA JUGA: DARURAT! Guru PNS di Kabupaten Cirebon Banyak yang Pensiun
“Masih banyak lagi, tinggal para calon yang ikut seleksi menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan,” papar Sakho.
Ia menerangkan, pendaftaran dilakukan secara daring dari mulai tanggal 9 hingga 13 Januari 2023. Seleksi administrasi, imbuh Sakho, akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 15 Januari.
“Sebelum melakukan tes, Bupati Cirebon melakukan pembukaan disusul dengan pengarahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Ia menjelaskan, nantinya para peserta akan mengikuti berbagai tes dari mulai tes psikologi, kompetensi hingga membuat makalah secara langsung di ruangan CAT BKPSDM Kabupaten Cirebon.