Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan, Rijatono Lakka mendirikan PT TBP untuk memperoleh proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
BACA JUGA: BNPB Terima Laporan, Rumah-rumah Rusak Akibat Gempa Maluku M 7,5
Ia memperoleh tiga paket proyek yang totalnya senilai sekitar Rp40 miliar. Dari tiga paket itu, Rijatono diduga menyetorkan fee sebesar 14 persen setelah dipotong pajak.
Fee tersebut diberikan kepada tersangka Lukas Enembe dan sejumlah pejabat lain di jajaran Pemprov Papua.***
BACA JUGA: KPK Datangi Rumah Dito Mahendra, Tiga Kali Mangkir, Penyidik Bisa Jemput Paksa