SE MA itu intinya menyebutkan kalau ada suami yang melakukan pernikahan dengan seorang perempuan padahal dia mengetahui belum mendapatkan izin dari perempuan yang bersangkutan atau istrinya, maka yang diterapkan adalah Pasal 279 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun.
BACA JUGA: Darurat Ciki Ngebul dan Bahaya Nitrogen Cair Bagi Kesehatan
Kepada wanita atau istri yang suaminya menikah secara diam-diam tanpa ijinnya, memiliki hak untuk mengadukan tindak pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP.***
Page 3 of 3