Kementrian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menyatakan keracunan Ciki Ngebul tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kelapa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Subkor Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dedi Supriyatnataris mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan situasi kedaruratan medis dalam pengunaan nitrogen cair pada makanan ke seluruh UPTD puskesmas di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Kesaksian Warga Kota Bekasi yang Anaknya Jadi Korban Ciki Ngebul
Selain itu, Dinkes Kabupaten juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah adanya warga yang menjual makanan dengan mengunakan cairan nitrogen.
“Surat edaran sudah dikirim ke semua puskesmas, nanti mereka berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan UPTD pendidikan untuk sosialisasi larangan terkait bahaya makanan Ciki Ngebul atau yang mengunakan cairan nitrogen di sejumlah sekolah baik SD maupun SMP,” kata Dedi di kantornya pada Rabu, 11 Januari 2023.
Menurutnya, nitrogen cair sendiri kondisinya dalam keadaan beku di bawah 0 derajat celcius. Agar bisa mengeluarkan asap, maka harus di bawah negatif 159 derajat celcius.
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato
“Asapnya ini bisa mempercepat proses pendinginan kalau secara pengelolaan pangan, kalau secara tekstur atau penampilan itu sangat menarik karena mengeluarkan asap, tapi efeknya buat anak-anak sangat berbahaya,” kata Dedi.
Ia menerangkan, mereka yang mengonsumsinya akan merasakan mual, demam dan sakit diperut serta muntah-muntah.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan atas kejadian keracunan akibat makanan yang mengunakan cairan nitrogen atau jajanan Ciki Ngebul.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Bisa Bakar Tenggorokan Sampai Usus Bocor
Dedi meminta kepada semua puskesmas di Kabupaten Cirebon, bila menemukan kasus yang mirip seperti kasus tersebut segera melakukan penangganan.
Tidak hanya itu, Dinkes Kabupaten Cirebon juga meminta agar puskesmas meningkatkan kewaspadaan bila mendapati warga yang datang ke fasyankes namun telah mengonsumsi pangan yang pengunaannya dengan nitrogen cair untuk segera melapor ke Dinkes.
Disinggung perihal pengusaha jajanan atau pengelolaan makanan dengan cairan nitrogen yang meminta ijin SPP-IRT, Dedi menyebutkan hingga saat ini belum ada.
Namun, Dedi tidak menampik adanya penjual Ciki Ngebul di sekolah-sekolah.
“Kami mengimbau agar tidak menjual produk serupa, karena memang itu sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya terutama anak-anak,” ungkapnya.***
BACA JUGA: Darurat Ciki Ngebul dan Bahaya Nitrogen Cair Bagi Kesehatan