SUARA CIREBON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon, di lobi gedung Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (10/1/2023).
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kota Cirebon mulai menerapkan IKD.
BACA JUGA: Nilai Ekspor Kabupaten Cirebon Tembus US$428 Juta, Perajin Minta Pemerintah Bantu Pemasaran
Ke depan penerapan dan aktivasi Identitas IKD dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan terdekat dan masyarakat.
Agar memahami bahwa penerapan IKD merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.