Berdasarkan data yang disodorkan pihak Apeknas, tujuh perusahaan yang melayangkan somasi itu yakni CV Berkat Indah Jaya dengan nilai kontrak Rp88.915.000.
Selain itu, CV Berliani Jaya mengerjakan dua paket dengan nilai kontrak Rp177.714.000 dan Rp177.968.280.
Sedangkan CV Dwi Manunggal Perkasa dengan nilai kontrak Rp171.353.000 dan CV Elgirez Eka Pratama dengan nilai kontrak Rp133.317.500. Selanjutnya, CV Handika Putra Sarana dengan nilai kontrak Rp88.950.000, CV Karya Mulya Utama dengan nilai Rp88.900.000 serta CV Putri Sulung mengerjakan dua paket, dengan nilai masing-masing Rp88.780.000 serta Rp88.900.000.***
BACA JUGA: Warga Cirebon Sekarang Sudah Bisa Urus KTP Digital, Mudah dan Cepat, Begini Caranya