Ia juga mendesak Pemkab Cirebon menegakkan Perda dan memberdayakan semua kekuatan yang ada sesuai aturan.
“Ini potensi PAD-nya sangat besar, tapi justru penegakan perdanya sangat lemah. Jadi kapan majunya Kabupaten Cirebon kalau begini terus,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Imron Tak Menyangka Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Gabung ke PDIP
Pasalnya, ranah perizinan bukan berada pada bagian Gakda.
Kendati demikian, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Pihaknya belum bisa melakukan tindakan, 0 ketika belum ada rekomendasi dari dinas teknis terkait bangunan yang tidak berizin tersebut.
“Kalau ada rekomendasi teknis bangunan tidak berizin baru kami bertindak. Kalau masalah perizinan tempat kosan bukan pada ranah kami,” tukasnya.***
BACA JUGA: Bangunan hampir Ambruk, Murid SDN 1 Gunungsari Kabupaten Cirebon Lima Tahun Belajar di Lantai