SUARA CIREBON – Giliran Bharada Ricrhard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 18 Januari 2023.
Setelah Putri Candrawathi, sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan terdakwa Bharada E.
JPU menuntut Bharada E dengan ancaman hukuman lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Namun jauh lebih rendah dibandingkan terdakwa utama Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dintuntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU. Ia berperan langsung dalam pembunuhan Brigadir J dengan cara menembak dari jarak dekat.
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Bharada E mengakui perbuatannya. Semua dilakukan atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Anda Wanita Jomblo? Pilihlah Suami Orang Cirebon, Dijamin Setia, Survei Membuktikan, Baca Nih!