Meski sebagai pelaku angsung pembunuhan Brigadir J, namun JPU menuntut jauh lebih rendah dibandingkan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri, pada sidang tuntutan hari Senin, 17 Januari 2023, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan JPU, Ferdy Sambo lah yang menjadi dalang atau aktor intelektual atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Sama dengan terdakwa lain, sidang pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.***