Setelah Putri Candrawathi, sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan terdakwa Bharada E.
JPU menuntut Bharada E dengan ancaman hukuman lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Namun jauh lebih rendah dibandingkan terdakwa utama Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dintuntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU. Ia berperan langsung dalam pembunuhan Brigadir J dengan cara menembak dari jarak dekat.
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Bharada E mengakui perbuatannya. Semua dilakukan atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Anda Wanita Jomblo? Pilihlah Suami Orang Cirebon, Dijamin Setia, Survei Membuktikan, Baca Nih!
Meski sebagai pelaku angsung pembunuhan Brigadir J, namun JPU menuntut jauh lebih rendah dibandingkan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri, pada sidang tuntutan hari Senin, 17 Januari 2023, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan JPU, Ferdy Sambo lah yang menjadi dalang atau aktor intelektual atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Sama dengan terdakwa lain, sidang pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.***